Pasuruan, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menggelar pembinaan netralitas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/11/2024) siang. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Maslahat ini bertujuan memastikan kepala desa tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, menjelaskan, pembinaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi. Menurutnya, pembinaan ini penting untuk mengingatkan para kepala desa akan peran mereka dalam menjaga profesionalisme di tengah dinamika politik.
“Untuk lurah sudah, empat hari yang lalu. Hari ini, kami lakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Pasuruan, total ada 341 kepala desa,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, kegiatan ini merupakan rutinitas Bakesbangpol setiap ada Pemilu atau Pilkada. Hal ini menjadi tanggung jawab Bakesbangpol untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk kepala desa, menjalankan tugasnya dengan netral tanpa keberpihakan kepada calon tertentu.
“Ini merupakan tugas Bakesbangpol yang wajib dilakukan, baik untuk ASN maupun kepala desa. Kami berharap semua pihak bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan netral tanpa ada keberpihakan kepada calon tertentu,” ujar Eddy.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, turut memberikan perhatian serius terkait masalah netralitas yang sering kali terabaikan oleh oknum kepala desa. Menurutnya, kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala desa tentang batasan-batasan yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas.
“Ini adalah pesta demokrasi, jangan sampai dikotori oleh pejabat yang seharusnya bersikap netral. Kami tidak menghalangi hak politik kepala desa, kami hanya mengajak untuk menjaga netralitas dalam Pilkada,” harap Rudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan ultimatum tegas kepada para kepala desa untuk tidak terlibat dalam praktik yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan menjadi undang-undang, kepala desa dilarang melibatkan diri dalam aktivitas politik praktis.
“Karena bagaimanapun kepala desa punya massa, punya pengaruh di akar rumput, suara mereka didengar dan cenderung diikuti masyarakat,” ujar Teguh.
Teguh mengingatkan, kepala desa harus menjaga jabatan mereka agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenangkan calon tertentu. Para kepala desa yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
“Jabatan yang melekat pada mereka rentan dimanfaatkan pihak yang mencari keuntungan untuk menyukseskan calon tertentu,” tegas Teguh. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra