Lumajang, – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan konsep tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Keterbukaan informasi merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Hal ini harus dilakukan agar supaya masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono menegaskan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik,” kata Agus usai menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai Kabupaten Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Ballroom Grand Swiss-Bell Hotel Darmo Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Manfaat keterbukaan informasi publik kata Agus, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.
“Kami mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur yang telah memberikan perhatian atas upaya yang kami lakukan dalam memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat. Keterbukaan informasi sebagaimana arahan Pak Pj. Gubernur bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi, pemerintah daerah dan OPD khususnya di Kabupaten Lumajang bahwa kita harus terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang dinilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh KI Jatim dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23.
“Dengan skor tersebut, Lumajang menempati posisi ke-empat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Madiun,” katanya.
Selain Pemkab Lumajang, KI Jatim juga memberikan predikat Informatif kepada Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung.
“Desa Sidorejo berhasil menjadi terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik oleh Komisi Informasi (KI). KI adalah lembaga negara yang independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
Beberapa tugas dan fungsi KI antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra