Probolinggo, – Nasib apes dialami dua orang asal Kecamatan Mayangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Hal itu setelah mereka tertangkap saat menjual pil koplo di Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Dua orang pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk ini berinisial D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan J (28), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan.
Penangkapan keduanya ini bermula adanya informasi terkait aktivitas penjualan pil koplo, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11/24).
“Kedua pelaku yang kami tangkap ini memiliki peran masing-masing, di mana untuk tersangka D merupakan penjual, sedangkan tersangka J berperan sebagai kasir,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipinidyl, satu buah gunting, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 442.000.
Dari keterangannya, pelaku mengaku, menjual pil tersebut dengan pelanggan pengamen, serta menjual pil tersebut dengan per paket senial Rp 10.000. Harga tersebut berisi delapan butir pil dextro, sedangkan untuk pil Y berisi lima burit.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual sebanyak 140 paket atau 800 butir pil, dengan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp300.000 per hari.
“Pelaku menjual pil karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Polres Probolinggo Kota mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran pil koplo di lingkungan Sentono, sehingga laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra