Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 17 Nov 2024 16:27 WIB

Bawaslu Kantongi Nama Sosok yang Diduga Bagi-Bagi Uang saat Kampanye


					Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB. Perbesar

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB.

Probolinggo, – Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada praktik politik uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Probolinggo. Bahkan, dugaan tindak pidana pilkada tersebut, viral di media sosial.

Lokasi dugaan praktik money politics tersebut terjadi di Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih. Bawaslu bahkan sudah mendatangi lokasi tersebut.

“Ini bukan laporan, tapi temuan dan juga memang sudah viral di medsos,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy, Minggu (17/11/2024).

Dari temuan tersebut, pihaknya sudah memintai keterangan dari empat orang. Tiga di antaranya saksi yang merupakan peserta kampanye, sedangkan seorang lainnya merupakan perekam video.

Ketiga orang saksi ini pun sudah dimintai keterangan dengan cara disodorkan foto orang yang diduga membagi-bagikan uang dalam kampanye itu. Dan hasilnya, ketiga saksi membenarkan bahwa sosok yang dalam foto itu adalah orang yang membagi-bagikan uang.

Dari hal tersebut, pihaknya kemudian mengundang sosok yang diduga membagi-bagikan uang itu. Diduga yang bersangkutan warga Kecamatan Kraksaan dengan inisial AB.

“AB ini sudah kami undang kemarin (Sabtu, Red.) dan juga hari ini pukul 10.00 WIB tadi, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Tola menjelaskan, sesuai dengan regulasi,  pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan. Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini, tanpa memperhatikan hadir tidaknya yang bersangkutan ketika diundang untuk dimintai keterangan.

“Paling lambat Selasa (19/11/2024) ini kami sudah harus pleno untuk menentukan lanjut tidaknya temuan ini,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik