Probolinggo, – Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada praktik politik uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Probolinggo. Bahkan, dugaan tindak pidana pilkada tersebut, viral di media sosial.
Lokasi dugaan praktik money politics tersebut terjadi di Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih. Bawaslu bahkan sudah mendatangi lokasi tersebut.
“Ini bukan laporan, tapi temuan dan juga memang sudah viral di medsos,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy, Minggu (17/11/2024).
Dari temuan tersebut, pihaknya sudah memintai keterangan dari empat orang. Tiga di antaranya saksi yang merupakan peserta kampanye, sedangkan seorang lainnya merupakan perekam video.
Ketiga orang saksi ini pun sudah dimintai keterangan dengan cara disodorkan foto orang yang diduga membagi-bagikan uang dalam kampanye itu. Dan hasilnya, ketiga saksi membenarkan bahwa sosok yang dalam foto itu adalah orang yang membagi-bagikan uang.
Dari hal tersebut, pihaknya kemudian mengundang sosok yang diduga membagi-bagikan uang itu. Diduga yang bersangkutan warga Kecamatan Kraksaan dengan inisial AB.
“AB ini sudah kami undang kemarin (Sabtu, Red.) dan juga hari ini pukul 10.00 WIB tadi, tapi tidak hadir,” ujarnya.
Tola menjelaskan, sesuai dengan regulasi, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan. Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini, tanpa memperhatikan hadir tidaknya yang bersangkutan ketika diundang untuk dimintai keterangan.
“Paling lambat Selasa (19/11/2024) ini kami sudah harus pleno untuk menentukan lanjut tidaknya temuan ini,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra