Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Politik · 18 Nov 2024 16:17 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Larang Pawai Kampanye, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana


					Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto

Pasuruan, –  Bawaslu Kabupaten Pasuruan melarang tegas pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk pawai. Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024 yang diterbitkan pada Sabtu (16/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi semua bentuk pawai, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

“Pawai di jalan raya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kampanye diperbolehkan jika dilakukan di satu lokasi dengan massa terkonsentrasi,” ujar Arie, Senin (18/11/2024).

Arie menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

“Sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” tegasnya.

Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal massa yang menuju lokasi kampanye guna mencegah kemacetan di jalan raya.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara berkelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan,” ujarnya.

Selain melarang pawai, Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan pasangan calon diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Diketahui, dua pasangan calon di Kabupaten Pasuruan berencana menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Mereka juga dikabarkan akan menggunakan sound horeg selama kampanye. Dengan adanya larangan ini, Bawaslu berharap seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Bawaslu Naikkan Status Dugaan Money Politics di Giliketapang

20 November 2024 - 13:18 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Saling Sindir soal Korupsi Pajak Pasir

20 November 2024 - 13:07 WIB

Trending di Politik