Pasuruan, – Bawaslu Kabupaten Pasuruan melarang tegas pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk pawai. Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024 yang diterbitkan pada Sabtu (16/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi semua bentuk pawai, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
“Pawai di jalan raya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kampanye diperbolehkan jika dilakukan di satu lokasi dengan massa terkonsentrasi,” ujar Arie, Senin (18/11/2024).
Arie menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.
“Sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” tegasnya.
Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal massa yang menuju lokasi kampanye guna mencegah kemacetan di jalan raya.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara berkelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan,” ujarnya.
Selain melarang pawai, Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan pasangan calon diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
Diketahui, dua pasangan calon di Kabupaten Pasuruan berencana menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Mereka juga dikabarkan akan menggunakan sound horeg selama kampanye. Dengan adanya larangan ini, Bawaslu berharap seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra