Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Lingkungan · 18 Nov 2024 18:14 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup


					Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.
Perbesar

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.

Probolinggo, – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo pada Senin siang (18/11/24) menggelar sidak di supermarket di Jalan Basuki Rahmad yang tidak melengkapi izin. Dari sidak tersebut, Komisi 3  meminta bangunan swalayan  tersebut untuk ditutup.

Supermarket pertama yang disidak oleh Komisis 3 ini berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Supermarket itu diketahui sudah memasukkan dan menata barang-barang serta siap untuk dibuka.

Namun diketahui bahwa, supermarket bernama “Alfamidi” itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, pihak Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo yang juga ikut dalam sidak mengaku, telah melayangkan tiga kali surat teguran terkait izin bangunan.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak ini terkait adanya temuan DPRD soal perizinan bangunan Alfamidi.  Ternyata izin belum keluar tetapi Alfamidi sudah membangun.

“Tak hanya itu, Dinas PUPR KPK sendiri juga telah menyurati pihak Alfamidi terkait teguran, namun tidak diindahkan.  Jika sesuai aturan, izin dulu, setelah keluar maka bangunan boleh dibangun,” katanya.

Maka dengan adanya temuan ini, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta pihak Alfamidi untuk menghentikan aktivitasnya, dan menutup operasinya. Kemudian Komisi 3 akan menggelar rapat untuk membahas terkait Alfamidi.

“Pe hari ini akan ditutup, dan selanjutnya akan kami rapatkan terkait hal ini, masih mending ada toleransi untuk ditutup, dan bisa saja Komisi 3 merekomendasikan untuk membongkar atau merobohkan bangunan,” katanya.

Sementara, Pengurus Perizinan Alfamidi, Aga mengatakan, pihaknya telah mengurus izin bangunan tapi melalui konsultan. “Terkait surat teguran hingga tiga kali sudah kami terima di kantor, dan kami akan koordinasikan lagi,” katanya.

Selain Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas PUPR PKP juga melakukan sidak ke supermarket lain di Jalan Soekarno Hatta yang sedang dibangun.

Selain telah dilengkapi izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta jika supermarket telah beroperasi 75 persen pekerjanya wajib dari warga Kota Probolinggo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Setelah 10 Tahun Rusak, Jalan di Lumajang Akhirnya Diperbaiki

13 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Lumajang Targetkan Perbaikan Jalan dengan Anggaran Rp20 Miliar

13 April 2025 - 07:56 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor

12 April 2025 - 19:15 WIB

Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo

11 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Lingkungan