Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Lingkungan · 18 Nov 2024 18:14 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup


					Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.
Perbesar

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.

Probolinggo, – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo pada Senin siang (18/11/24) menggelar sidak di supermarket di Jalan Basuki Rahmad yang tidak melengkapi izin. Dari sidak tersebut, Komisi 3  meminta bangunan swalayan  tersebut untuk ditutup.

Supermarket pertama yang disidak oleh Komisis 3 ini berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Supermarket itu diketahui sudah memasukkan dan menata barang-barang serta siap untuk dibuka.

Namun diketahui bahwa, supermarket bernama “Alfamidi” itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, pihak Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo yang juga ikut dalam sidak mengaku, telah melayangkan tiga kali surat teguran terkait izin bangunan.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak ini terkait adanya temuan DPRD soal perizinan bangunan Alfamidi.  Ternyata izin belum keluar tetapi Alfamidi sudah membangun.

“Tak hanya itu, Dinas PUPR KPK sendiri juga telah menyurati pihak Alfamidi terkait teguran, namun tidak diindahkan.  Jika sesuai aturan, izin dulu, setelah keluar maka bangunan boleh dibangun,” katanya.

Maka dengan adanya temuan ini, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta pihak Alfamidi untuk menghentikan aktivitasnya, dan menutup operasinya. Kemudian Komisi 3 akan menggelar rapat untuk membahas terkait Alfamidi.

“Pe hari ini akan ditutup, dan selanjutnya akan kami rapatkan terkait hal ini, masih mending ada toleransi untuk ditutup, dan bisa saja Komisi 3 merekomendasikan untuk membongkar atau merobohkan bangunan,” katanya.

Sementara, Pengurus Perizinan Alfamidi, Aga mengatakan, pihaknya telah mengurus izin bangunan tapi melalui konsultan. “Terkait surat teguran hingga tiga kali sudah kami terima di kantor, dan kami akan koordinasikan lagi,” katanya.

Selain Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas PUPR PKP juga melakukan sidak ke supermarket lain di Jalan Soekarno Hatta yang sedang dibangun.

Selain telah dilengkapi izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta jika supermarket telah beroperasi 75 persen pekerjanya wajib dari warga Kota Probolinggo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

21 November 2024 - 14:13 WIB

Melanggar Aturan, DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran Limbah Dua Perusahaan

20 November 2024 - 19:17 WIB

BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Semeru

20 November 2024 - 15:54 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter di Atas Puncak

20 November 2024 - 13:34 WIB

Antisipasi Gangguan, KAI Normalisasi Drainase hingga Siapkan Alat Berat

19 November 2024 - 14:41 WIB

BMKG Imbau Masyarakat Lumajang Tingkatkan Kewaspadaan

18 November 2024 - 09:43 WIB

Musim Hujan, Sembilan Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Masuk Zona Rawan Banjir

16 November 2024 - 20:13 WIB

Perhutani Probolinggo-Lumajang Tepis Soal Alih Fungsi Lahan Lindung Jadi Tanaman Tebu

12 November 2024 - 16:23 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer

11 November 2024 - 09:27 WIB

Trending di Lingkungan