Probolinggo, – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo pada Senin siang (18/11/24) menggelar sidak di supermarket di Jalan Basuki Rahmad yang tidak melengkapi izin. Dari sidak tersebut, Komisi 3 meminta bangunan swalayan tersebut untuk ditutup.
Supermarket pertama yang disidak oleh Komisis 3 ini berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Supermarket itu diketahui sudah memasukkan dan menata barang-barang serta siap untuk dibuka.
Namun diketahui bahwa, supermarket bernama “Alfamidi” itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, pihak Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo yang juga ikut dalam sidak mengaku, telah melayangkan tiga kali surat teguran terkait izin bangunan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak ini terkait adanya temuan DPRD soal perizinan bangunan Alfamidi. Ternyata izin belum keluar tetapi Alfamidi sudah membangun.
“Tak hanya itu, Dinas PUPR KPK sendiri juga telah menyurati pihak Alfamidi terkait teguran, namun tidak diindahkan. Jika sesuai aturan, izin dulu, setelah keluar maka bangunan boleh dibangun,” katanya.
Maka dengan adanya temuan ini, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta pihak Alfamidi untuk menghentikan aktivitasnya, dan menutup operasinya. Kemudian Komisi 3 akan menggelar rapat untuk membahas terkait Alfamidi.
“Pe hari ini akan ditutup, dan selanjutnya akan kami rapatkan terkait hal ini, masih mending ada toleransi untuk ditutup, dan bisa saja Komisi 3 merekomendasikan untuk membongkar atau merobohkan bangunan,” katanya.
Sementara, Pengurus Perizinan Alfamidi, Aga mengatakan, pihaknya telah mengurus izin bangunan tapi melalui konsultan. “Terkait surat teguran hingga tiga kali sudah kami terima di kantor, dan kami akan koordinasikan lagi,” katanya.
Selain Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas PUPR PKP juga melakukan sidak ke supermarket lain di Jalan Soekarno Hatta yang sedang dibangun.
Selain telah dilengkapi izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta jika supermarket telah beroperasi 75 persen pekerjanya wajib dari warga Kota Probolinggo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra