Probolinggo, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo telah memetakan kerawanan pada saat proses pungut hitung. Dari pemetaan tersebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, salah satunya riwayat praktik pemberian uang di sekitar TPS.
Komisioner Bawaslu, Kota Probolinggo, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Putut Gunawarman mengatakan, pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator yang diambil dari 19 kelurahan dan lima kecamatan.
“Pemetaan tersebut kami lakukan mulai 10 – 15 November 2024, di mana variabel dan indikator potensi rawan mulai dari penggunaan hak pilih, keamanan, mulai kekerasan, intimidasi, politik uang, hingga potensi jaringan listrik hingga internet,” katanya.
Untuk potensi praktik terjadi kekerasan di TPS, terdapat 2 TPS yang berada di Kecamatan Kademangan dan Wonoasih. Kemudian potensi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, terdapat 5 TPS yang berada di Kecamatan Kademangan, Wonoasih, dan Kanigaran.
Kemudian, praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar TPS, terdapat di 6 TPS tersebar di Kecamatan Kademangan, Wonoasih, Mayangan, dan Kedopok.
Sementara untuk TPS yang didirikan dirawan konflik terdapat 15 TPS yang tersebar di Kecamatan Mayangan, dan Kecamatan Kedopok. Serta TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana terdapat 6 TPS yang tersebar di Kecamatan Kademangan, dan Kanigaran.
“Dari pemetaan itulah, Bawaslu Kota Probolinggo melakukan strategi pencegahan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dengan melakukan pengawasan, koordinasi, konsolidasi, kolaborasi dan sosialisasi,” katanya.
Putut menjelaskan, langkah konkretnya yakni, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, KPU, Pemkot Probolinggo, TNI, Polri, serta tim para paslon dengan melakukan kerjasama untuk mengantisipasi munculnya kerawanan.
“Selain stakeholder, khususnya melibatkan tim paslon, risiko-risiko yang telah kami petakan saat hari pungut dan hitung diawal akan menjadi motivasi, maka risiko-risiko di hari pungut hitung akan menjadi lebih rendah,” imbuh Putut. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra