Probolinggo, – Kasus dugaan dugaan politik uang (money politics) yang dilakukan oleh tim paslon Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit terus berlanjut. Kasus tersebut, kini statusnya sudah dinaikkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, dari hasil pembahasan serta rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), disepakati kasus tersebut akan diteruskan. Pasalnya, sudah ada dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan dugaan perkara money politics tersebut.
Ia menjelaskan, dua alat bukti yang dimaksud adalah bukti video saat bagi-bagi uang dan kedua adalah keterangan para saksi.
“Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.)-nya, berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, maka kami serahkan ke Polres Kota,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah dua video beredar di media sosial pada Rabu (6/11/2024) siang. Video pertama memperlihatkan seorang pria membagikan amplop putih kepada warga di teras rumah yang dihiasi atribut pasangan calon Zulmi-Rasit, pria tersebut diduga merupakan Achmad Basyori, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Video kedua menunjukkan seorang pria berkaos dengan logo paslon ZR membuka amplop putih yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu, kemudian meninggalkan lokasi. Pembagian amplop tersebut diduga terjadi di rumah salah satu pendukung ZR di Dusun Krajan, Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih.
Menanggapi video tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat (8/11/2024). Kemudian mengundang tim pemenangan paslon ZR, yakni Didik Irfan dan Darnianto, pada Minggu (10/11/2024).
Didik Irfan sendiri juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo. Sementara Darnianto, Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Probolinggo.
Achmad Basyori juga dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Sabtu (16/11/2024). Namun, Basyori tidak hadir tanpa keterangan. Undangan kedua pada esok harinya juga tidak diindahkan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra