Lumajang, – Debat Publik terakhir calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang telah selesai diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang di Gedung Rock Convention Centerl (RCC) di Jalan Lintas Timur (JLT), Selasa (19/11/24).
Dalam sesi ini, hal yang paling dinantikan oleh masyarakat Lumajang yakni, sesi tanya jawab. Di mana, pada sesi tersebut gagasan dan visi misi pasangan calon bupati akan menjadi penentu pilihan masyarakat Lumajang.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang nomor urut 01 Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika saling bertanya jawab dan menanggapi calon nomor urut 02, Indah Amperawati – Yudha Adji Kusuma.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, tiba-tiba muncul persoalan Kartu Pupuk Subsidi (KPS), yang kerap menyusahkan para petani Lumajang untuk mendapatkan jatahnya.
Calon Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan pertanyaan kepada Calon Bupati Thoriqul Haq, tujuan dan fungsi KPS.
“Untuk apa KPS itu. Tujuan dan fungsinya apa? Dan siapakah pemegang kartu pupuk itu. Tujuannya kartu pupuk subsidi apa, fungsinya apa dan diberikan kepada siapa?,” katanya.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh Indah Amperawati langsung dijawab oleh Thoriqul Haq. Kata dia, sejak dirinya menjabat Bupati Lumajang periode sebelumnya, dirinya pernah melakukan sidak ke beberapa kios pupuk di Lumajang.
“KPS itu untuk mengantisipasi, karena banyak kios yang curang. Begitu petani datang, pemilik kiosnya bilang pupuknya habis, ketika petani mau beli pupuk, kiosnya bilang pupuknya belum dikirim. Beberapa waktu lalu, semenjak saya jadi Bupati Lumajang pernah sidak, begitu kiosnya bilang habis, ternyata pupuknya ada di dalam,” kata Thoriqul Haq.
Selain itu, KPS juga berfungsi sebagai tanda bukti kalau petani belum mendapatkan pupuk atau sudah mendapatkan pupuk subsidi. Di situlah fungsi KPS untuk para petani di Lumajang.
“Nah, ini untuk memberikan transparansi, bahwa petani punya bukti kalau kios ini tidak memberikan pupuk subsidi untuk dibeli petani, ada bukti yang menjadi fakta bahwa betul, petani ini belum mendapatkan haknya, data sudah ada,” jelasnya.
Menurut Thoriq, e-RDKK menjadi satu kesatuan dengan KPS, sebab, ada banyak kios dan oknum yang ketika melaporkan distribusi pupuk subsidi. Di lain sisi, ada banyak pemalsuan tanda tangan petani.
“Nah, itu yang kami jaga, dengan memberikan KPS, petani bisa terjaga, petani bisa punya bukti haknya sudah diterima atau tidak, dan kita juga punya catatan penting bahwa, begitu penambahan pupuk subsidi yang itu didistribusikan kepada para petani, kita para pemerintah daerah punya sistem untuk transparansi supaya pupuk betul-betul sampai kepada petani,” ungkapnya.
Jawaban Toriqul Haq dipertegas oleh Indah Amperawati. Kata dia, tidak usah buang banyak anggaran untuk kartu KPS. Sebab, pengambilan pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi begini, kita tidak usah buang – buang banyak anggaran soal pengadaan KPS, karena mengambil pupuk subsidi sudah cukup dengan KTP, cukup menunjukan KTP, karena itu sudah ada nomor NIK. Jikalau tidak sesuai, maka tidak bisa,” katanya Indah Amperawati.
Lanjut dia, tidak bisa menyalahkan kios, atau pengecer, sebab petani itu ada yang tidak mengerti soal mendaftar, sehingga masuk dalam e-RDKK.
Tetapi ada juga faktor soal keterbatasan jumlah pupuk subsidi. Akibatnya, petani yang memiliki luasan lahan dua hektare, itu tidak sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang didapatkan dari jatah pupuk.
“Maka, Pak Presiden Prabowo Subianto sekarang ini menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat setiap Kabupaten. Dan itu dipastikan tidak ada lagi petani yang kekurangan pupuk subsidi,” tegasnya.
Di samping itu, sekarang sudah ada aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (Ipubers). Yang mana, pada aplikasi tersebut akan kelihatan jatah pupuk yang didapatkan oleh petani.
“Apa lagi sekarang ada aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (Ipubers), dari aplikasi ini kelihatan, semua petani bisa melihat. Misalnya, jatah petani itu berapa, pupunya sudah berapa, dan sisa berapa. Jadi tidak perlu lagi kita susah payah,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra