Pasuruan, – Tindakan tegas dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terhadap dua perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Pada Rabu (20/11/2024) siang, DLH menutup saluran pembuangan limbah milik CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penutupan dilakukan setelah hasil uji laboratorium mengungkapkan bahwa limbah yang dibuang kedua perusahaan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menjelaskan, pembuangan limbah oleh kedua perusahaan itu mencatatkan angka yang jauh di atas standar pada beberapa parameter pengujian, seperti Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD).
“Kami telah menemukan bukti kuat bahwa limbah yang dibuang melampaui baku mutu yang sudah ditetapkan. Beberapa parameter pengujian menunjukkan angka yang sangat tinggi,” ujar Ghony.
Sebagai langkah penegakan hukum, DLH memasang garis police line berwarna kuning pada saluran limbah yang disegel, dan juga memasang papan peringatan yang bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran perlindungan lingkungan hidup. Papan peringatan itu dipasang bersama dengan Satpol PP, DPMPTSP, dan kepolisian.
Menurut Ghony, penyegelan ini adalah bagian dari proses pembinaan yang dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebelum langkah ini, DLH sudah lebih dulu memanggil kedua perusahaan untuk memberikan peringatan.
“Kami telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah mereka, tetapi setelah evaluasi, kami memutuskan bahwa penyegelan adalah langkah yang perlu diambil,” jelas Ghony.
Selain itu, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif paksaan. Kedua perusahaan diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLH juga meminta agar perusahaan tidak lagi membuang limbah secara langsung, dan limbah tersebut harus diserahkan kepada pihak ketiga yang dapat menangani limbah dengan benar.
“Segel akan dibuka kembali setelah perusahaan memperbaiki pengelolaan limbah dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah yang dibuang sudah memenuhi standar,” imbuh Ghony.
Sementara itu, Idris, HRD dari kedua perusahaan yang terlibat mengakui, pengelolaan limbah dalam tiga bulan terakhir tidak optimal. Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah petugas pengelolaan limbah yang sakit, sehingga kualitas limbah yang dibuang tidak sesuai standar.
“Kami meminta maaf atas kelalaian ini. Kami akan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Idris. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra