Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan untuk memberhentikan dua Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga melanggar aturan. Kedua pejabat PPS tersebut adalah Imam Muchlisin dari PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan dari PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil temuan pelanggaran administrasi pemilu yang terungkap dalam Rapat Pleno Bawaslu pada 20 November 2024. Imam dan Mujib diketahui terlibat dalam pemberian dukungan kepada calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 29 Juni 2024.
Pada saat itu, keduanya menjabat sebagai Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sekaligus menjabat Sekretariat PPS di desa masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan pentingnya tindakan tegas terkait pelanggaran ini.
“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Arie juga menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan lanjutan dari surat yang telah dikirimkan Bawaslu ke KPU pada 11 September 2024 terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu. Karena belum ada keputusan yang jelas dari KPU, Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemecatan.
“Setelah melakukan penelusuran dan kajian, kami menemukan bahwa keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam dukungan politik berpotensi menimbulkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip Pemilu yang harus berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil,” tegas Arie. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra