Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Politik · 21 Nov 2024 18:30 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU


					Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan untuk memberhentikan dua  Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga melanggar aturan. Kedua pejabat PPS tersebut adalah Imam Muchlisin dari PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan dari PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil temuan pelanggaran administrasi pemilu yang terungkap dalam Rapat Pleno Bawaslu pada 20 November 2024. Imam dan Mujib diketahui terlibat dalam pemberian dukungan kepada calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 29 Juni 2024.

Pada saat itu, keduanya menjabat sebagai Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sekaligus menjabat Sekretariat PPS di desa masing-masing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan pentingnya tindakan tegas terkait pelanggaran ini.

 “Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Arie juga menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan lanjutan dari surat yang telah dikirimkan Bawaslu ke KPU pada 11 September 2024 terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu. Karena belum ada keputusan yang jelas dari KPU, Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemecatan.

“Setelah melakukan penelusuran dan kajian, kami menemukan bahwa keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam dukungan politik berpotensi menimbulkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip Pemilu yang harus berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil,” tegas Arie. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

Trending di Politik