Probolinggo, – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (21/11/2024). Kali ini pembahasannya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yang sudah memasuki tahap akhir.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi yang ada, mulai dari fraksi Partai Golkar, fraksi PKB, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, fraksi PDI Perjuangan, dan fraksi PPP dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Setelah seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, dalam kesempatan tersebut kemudian para pimpinan DPRD bersama Pj Bupati menandatangani Nota Persetujuan tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada 2025 nanti, jumlah pendapatan daerah secara total ditetapkan mencapai Rp2.449.248.353.479 dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.574.248.353.479.
“Adapun total defisit APBD sebesar Rp 125 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun anggaran 2025 mengalami anggaran seimbang,” kata Pj Bupati Ugas.
Angka tersebut mengalami perubahan dengan APBD tahun 2024. Pada APBD 2024, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 2.358.265.826.005, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.605.756.601.881.
“Apabila terdapat perbaikan atas evaluasi Gubernur, maka akan kami sampaikan kembali hasil evaluasi dalam rapat Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya akan disampaikan kembali hasil perbaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh persetujuan penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Setelah dilakukan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, langsung menutup rapat tersebut.
“Dengan ini, rapat paripurna resmi kami nyatakan ditutup,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra