Pasuruan, – Puluhan massa dari Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat Kota Pasuruan (FPDMKP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Kamis (21/11/2024) pagi. Mereka menduga adanya kongkalikong antara kedua lembaga tersebut dengan pasangan calon (Paslon) tunggal. Massa aksi bahkan membawa simbol keranda sebagai bentuk protes atas matinya demokrasi.
Dalam orasinya, Ketua FPDMKP, Ayik Supaya, menyebut sosialisasi yang dilakukan KPU berat sebelah.
“Yang disosialisasikan hanya nomor urut 01 dan nomor urut 02. Baru kalau ada yang bertanya baru dijelaskan. Ini model apa? Pasti ada kongkalikong dengan Paslon tunggal,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Zainal Abidin, menepis dugaan ketidaknetralan lembaganya.
“KPU menjaga netralitas. Kami juga melakukan kegiatan sosialisasi untuk menjelaskan aturan-aturan yang ada, tidak berpihak pada pasangan calon nomor urut 1 maupun kotak kosong,” ujar Nanang di hadapan para pendemo.
Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan massa. Ayik kembali menuding adanya ketidakberesan dalam proses sosialisasi dan kinerja KPU.
Setelah berorasi di depan Kantor KPU, massa bergerak menuju kantor Bawaslu Kota Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi serupa. Ayik menyampaikan kritik keras atas kinerja Bawaslu yang dinilainya tidak maksimal.
“Saya prihatin, demokrasi kita mati. Kinerja KPU dan Bawaslu mati. Ketua Bawaslu malah lari, komisionernya tidak mau menjawab aspirasi kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan Bawaslu, termasuk penolakan laporan perusakan banner kotak kosong. Selain itu, Ayik mendesak Bawaslu untuk menindak dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon.
“Jika Bawaslu tidak berani menangani, kami akan melaporkan ini ke KPK bahkan ke Presiden,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan-laporan ini mencakup berbagai isu, di antaranya dugaan pelanggaran dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menyatakan, lima dari tujuh laporan tersebut telah memasuki tahap penanganan pelanggaran. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mana pihak Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian untuk laporan perusakan APK kotak kosong, menurut Vita itu tidak bisa didefinisikan sebagai APK sesuai UU rezim pemilihan. Sehingga laporan tersebut tidak bisa diproses. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra