Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 24 Nov 2024 20:36 WIB

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi


					TIDAK NETRAL: Anggota KPPS (kiri) yang terlibat dalam kampanye akbar mendukung salah satu paslon di Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TIDAK NETRAL: Anggota KPPS (kiri) yang terlibat dalam kampanye akbar mendukung salah satu paslon di Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menerima laporan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

Anggota KPPS tersebut diketahui terlibat dalam kampanye akbar dengan mengenakan atribut paslon tertentu, Sabtu (23/11/2024), kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang terlibat ini berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodad.

Laporan tersebut diterima setelah masyarakat melaporkan temuan anggota KPPS yang hadir di kampanye akbar mengenakan baju paslon.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya anggota KPPS yang turut serta mendukung paslon. Dari laporan yang masuk, anggota tersebut adalah Laihil Machfud, yang merupakan anggota dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi,” ujar Arie, Minggu (24/11/2024).

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu menurut Arie, telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan untuk memverifikasi apakah yang bersangkutan memang terdaftar sebagai anggota KPPS.

Setelah mendapatkan kepastian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan lantas mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke KPU agar segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU. Mengenai sanksinya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” tambahnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, mengakui pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan kini sedang memprosesnya.

“Kami sudah menerimanya, sekarang masih kami proses terkait itu,” jelas Rois kala dikonfirmasi jurnalis media ini. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 559 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik