Lumajang,- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir Sabtu (23/11/24), pukul 23.59 WIB. Tahapan selanjutnya adalah hari tenang, yang berlaku selama 3 hari sebelum pencoblosan.
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait sosialisasi pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Serentak Tahun 2024 pun dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati menegaskan, pembersihan APK merupakan tahapan akhir dari masa kampanye Pilkada Serentak 2024, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga dalam masa tenang, tiga hari kedepan tidak ada kejadian apapun dan APK tidak ada yang tertinggal,” katanya.
Pembersihan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, yang dilanjutkan dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.
“Sesuai jadwal, selama masa tenang tanggal 24 sampai 26 November 2024 hingga hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho, dan sejenisnya,” jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja menyampaikan, pembersihan APK memasuki masa tenang memang sudah sepatutnya dilakukan.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” beber Hanariza.
Dirinya juga menyampaikan, pembersihan APK harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, baik pelosok desa lebih-lebih wilayah perkotaan.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa pembersihan APK Tahun 2024 dapat diselenggarakan,” ujarnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra