Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 24 Nov 2024 15:44 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon


					KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi) Perbesar

KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir Sabtu (23/11/24), pukul 23.59 WIB. Tahapan selanjutnya adalah hari tenang, yang berlaku selama 3 hari sebelum pencoblosan.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait sosialisasi pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Serentak Tahun 2024 pun dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati menegaskan, pembersihan APK merupakan tahapan akhir dari masa kampanye Pilkada Serentak 2024, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga dalam masa tenang, tiga hari kedepan tidak ada kejadian apapun dan APK tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Pembersihan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, yang dilanjutkan dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.

“Sesuai jadwal, selama masa tenang tanggal 24 sampai 26 November 2024 hingga hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho, dan sejenisnya,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja menyampaikan, pembersihan APK memasuki masa tenang memang sudah sepatutnya dilakukan.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” beber Hanariza.

Dirinya juga menyampaikan, pembersihan APK harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, baik pelosok desa lebih-lebih wilayah perkotaan.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa pembersihan APK Tahun 2024 dapat diselenggarakan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik