Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2024 13:34 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan


					Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa . Perbesar

Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa .

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran dana desa tahap III tahun 2019 yang dianggarkan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Davis saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga kini kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 karena gedung yang dianggarkan tidak pernah dibangun.

“Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024. Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.

Polisi menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal