Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan tahun 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman gudang logistik KPU di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Selasa (26/11/2024) siang.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, dalam pemusnahan ini, terdapat 361 kelebihan surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan untuk surat suara Pilgub Jatim, terdapat kelebihan 204 surat suara yang juga dimusnahkan, dengan cara dibakar.
“Ada juga 300 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo yang kami musnahkan,” kata Aliwafa.
Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jatim.
Sebab, sesuai dengan regulasi, jika dalam pengiriman terdapat surat suara dari daerah lainnya, maka surat suara tersebut dikembalikan ke pihak pencetak.
“Kekurangan surat suara yang di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Sehingga, kami sudah diizinkan untuk memusnahkan surat suara tersebut,” ucapnya.
Aliwafa menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang baik. Sehingga, dengan pemusnahan, kelebihan surat suara tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun.
“Kelebihan surat suara itu kami musnahkan dengan cara dibakar, dan pelaksanannya itu paling akhir adalah H-1 dari pemungutan suara,” ucapnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra