Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Musnahkan 537 Lembar Surat Suara KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo Innalilahi! Pria Paruh Baya di Lumajang Ditemukan Meninggal Mengenaskan Siapa Berani Ungkap Praktik Money Politics di Probolinggo? Satgas AMP Siapkan Hadiah Umroh Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics

Politik · 26 Nov 2024 19:21 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo


					DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan tahun 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman gudang logistik KPU di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Selasa (26/11/2024) siang.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, dalam pemusnahan ini, terdapat 361 kelebihan surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk surat suara Pilgub Jatim, terdapat kelebihan 204 surat suara yang juga dimusnahkan, dengan cara dibakar.

“Ada juga 300 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo yang kami musnahkan,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jatim.

Sebab, sesuai dengan regulasi, jika dalam pengiriman terdapat surat suara dari daerah lainnya, maka surat suara tersebut dikembalikan ke pihak pencetak.

“Kekurangan surat suara yang di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Sehingga, kami sudah diizinkan untuk memusnahkan surat suara tersebut,” ucapnya.

Aliwafa menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang baik. Sehingga, dengan pemusnahan, kelebihan surat suara tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun.

“Kelebihan surat suara itu kami musnahkan dengan cara dibakar, dan pelaksanannya itu paling akhir adalah H-1 dari pemungutan suara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Probolinggo Musnahkan 537 Lembar Surat Suara

26 November 2024 - 19:53 WIB

Siapa Berani Ungkap Praktik Money Politics di Probolinggo? Satgas AMP Siapkan Hadiah Umroh

26 November 2024 - 18:19 WIB

Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics

26 November 2024 - 16:58 WIB

Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili

26 November 2024 - 15:10 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan

26 November 2024 - 14:26 WIB

Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan

25 November 2024 - 21:39 WIB

Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo

25 November 2024 - 20:25 WIB

Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

25 November 2024 - 16:06 WIB

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Trending di Politik