Lumajang, – Tuntutan soal dugaan Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani melakukan berswafoto mesra dengan pria lain yang dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Moral (MPM) Lumajang dicabut, Selasa (26/11/24).
Sebagai tambahan informasi, beberapa hari yang lalu, ada sebuah konten yang berisikan foto mesra viral di media sosial TikTok. Foto tersebut tak lain yakni Ketua DPRD Lumajang.
Akibatnya, puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Moral (MPM) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (22/11/2024) sore.
Mereka datang menggunakan dua truk, membawa karangan bunga bertuliskan ‘Matinya Moral Ketua DPRD Lumajang’, serta foto Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, yang dicoret dengan tanda silang merah di bagian wajah.
Tanpa melakukan orasi, warga yang datang langsung menyerahkan karangan bunga, foto yang dicoret, dan banner tuntutan kepada Sekretariat DPRD Lumajang.
“Saya selaku Ketua Masyarakat Peduli Moral (MPM), yang beberapa hari yang lalu melakukan aksi. Ini saya menarik semua tuntutan yang telah kami layangkan ke Badan Penghormatan Dewan,” katanya.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, kata dia, konten yang sempat viral di media sosial TikTok itu menjadi pertimbangan tersendiri baginya. Sebab, hal tersebut justru ditunggangi oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
“Karena banyak pertimbangan tertentu dari saya pribadi, maupun menyikapi hal hal yang viral belakangan ini, ternyata hal tersebut banyak ditunggangi oleh kepentingan – kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Makanya saya selaku ketua MPM, hari ini juga saya mengundurkan diri dari kelembagaan MPM, dan saya menyerahkan semua ke proses hukum,” tambahnya.
Mengenai persoalan hukum, dirinya telah sepenuhnya menyerahkan ke pihak kepolisian, agar segera mengambil tindakan.
“Terkait dengan permasalahan hukum, dalam hsl ini pihak kepolisian, atau siapapun untuk mengambil tindakan. Jadi dalam hal ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan saya,” jelasnya.
Lanjut dia, semua tuntutan yang sempat dilayangkan ke Dewan Penghormatan Dewan, mulai hari ini sudah dicabut. Berkas pencabutan itu sudah ia serahkan ke Resepsionis DPRD Lumajang.
“Semua tuntutan dicabut karena masih bersifat praduga, apalagi, itu maslah personal atau pribadi dan juga aibnya seseorang. Jadi itu juga yang menjadi pertimbangan saya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra