Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengalami kendala dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan politik uang di Kecamatan Rejoso.
Jumat (29/11/2024), Bawaslu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rejoso, namun hingga sore hari, tidak ada satu pun saksi yang memenuhi panggilan.
Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari tujuh anggota Tim 7, satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial LQ, dan dua orang relawan.
Menurut Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, ketidakhadiran mereka bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, pada pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024), enam saksi juga tidak hadir untuk diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
“Kemarin, kami memanggil enam saksi untuk diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Namun, mereka tidak hadir, mungkin karena jaraknya terlalu jauh,” kata Zahid.
Untuk memudahkan saksi hadir, pihaknya telah memindahkan lokasi pemeriksaan, dari kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan ke Kantor Panwascam Rejoso.
“Saya berharap cara ini dapat mempermudah saksi yang tinggal di sekitar Rejoso. Namun, hingga sore hari, tidak ada satu pun yang datang,” ungkapnya.
Zahid menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengunjungi rumah masing-masing saksi.
“Kami akan mendatangi rumah mereka sore ini juga. Setelah itu, kami akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu,” papar Zahid.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota pada Selasa (26/11/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, bersama barang bukti berupa 290 amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 20 ribu. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra