Menu

Mode Gelap
Batu Besar Jatuh, Jalur Piket Nol Lumajang Sempat Lumpuh APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat Diduga Linglung, Lansia Tewas Disambar KA Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 14:15 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh


					RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka adalah RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga melapor kepada aparat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) Probolinggo – Lumajang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” kata Nanang, Selasa (3/12/2024).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA. Hasilnya, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Ditinggal Nyeduh Kopi, Motor Pengurus LBH Digondol Maling

2 Desember 2024 - 14:55 WIB

Hendak ke Pasar, Emak-emak Kena Begal di Winongan Pasuruan, Motor Amblas

2 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ada Pengeroyokan Pelajar di Kota Pasuruan, Polisi Tepis karena Ulah Gangster

1 Desember 2024 - 18:03 WIB

Sopir Taksi Online di Pasuruan Jadi Korban Pencurian, Mobil sampai Terperosok

29 November 2024 - 18:31 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal