Menu

Mode Gelap
Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh Eks Kantor Pemkab Pasuruan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 6 Des 2024 17:17 WIB

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan


					DIBAKAR: Proses pemusnahan puluhan ribu pohon ganja di lereng Semeru Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DIBAKAR: Proses pemusnahan puluhan ribu pohon ganja di lereng Semeru Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Puluhan ribu pohon ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dimusnahkan di area Latpur Air Weapon Wange Lumajang, Jumat (5/12/2024) siang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari 9 kasus dengan 24 orang tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron. Sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari, sedangkan lahan ganjanya, ada sebanyak 62 titik,” kata Rofik.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9,950 gram daun ganja kering dan 0,619 gram sabu.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan,” imbuh Kapolres.

Penemuan lahan dan batang pohon ganja di kawasan TNBTS, dijelaskan Rofik, akan menjadi tolak ukur selama proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Lumajang.

“Penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh tersangka sudah bertahun-tahun namun baru terkuak belakangan ini,” terangnya.

Ia menambahkan, puluhan ribu pohon ganja di kawasan TNBTS, mengindikasikan bahwa Kabupaten Lumajang masuk dalam zona merah dalam kasus ganja.

Tidak hanya itu, Kabupaten Lumajang juga menorehkan sejarah baru yang bakal sulit dilupakan oleh masyarakat, khususnya warga Jawa Timur.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa,” sebut Rofik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal