Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Sosial · 8 Des 2024 18:47 WIB

Tok! UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen


					SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa). Perbesar

SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diusulkan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang telah digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Kesepakatan UMK didapat didapat di angka Rp 2.989.407 atau naik 6,5 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.

Dokter Anang menyebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kenaikan didasari oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS,” kata kata Anang, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” imbuhnya.

Menurut Anang, kesepakatan usulan UMK itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati agar diteruskan ke Gubernur Jatim.

Ia pun berharap, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo itu dapat disetujui dan diresmikan oleh Gubernur Jatim.

“Kenaikan pastinya akan semakin mensejahterakan pekerja. Dan tentunya bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 706 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal

20 April 2025 - 16:19 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Trending di Sosial