Lumajang,- Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Plat Merah Cabang Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (9/12/24).
Tiga tersangka yang dimaksud yakni, YF, KA, dan KS. YF saat ini menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, sedangkan dua lainnya yakni KA dan AS sebagai petugas pihak ketiga.
“Tindak pidana itu terkonfirmasi sudah berjalan sejak periode 2021 hingga 2023 lalu,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.
Modus operandi dari ketiga tersangka, menurut Kosasih, dilakukan dengan cara rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit.
“Selaku RM bank, YF memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, ada peluang besar bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya dengan cara lewat identitas nasabah.
“dengan begitu, YF yang dibantu KA dan AS, menjalankan modusnya dengan memalsukan laporan dari nasabah,” tuturnya.
Rekayasa yang dibuat oleh tiga tersangka sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki unit usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.
“Setelah kredit cair, hasilnya justru digunakan oleh YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tandas Kosasih.
Dari tiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. “Namun kami masih belum mengantongi alamat detail tersangka.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMNI Tbk Kantor Cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023 telah merugikan negara senilai Rp 2.042.216.371.00.
“Tersangka semuanya asli warga Lumajang, tapi karena ini masih tersangka jadi kita pakai inisial. Terkait kerugian negara dari kredit fiktif di bank BUMN itu senilai Rp 2.042.216.371.00,” tutur Kosasih. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra