Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:17 WIB

Kejari Lumajang Ciduk 3 Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp2 M


					Ilustrasi kredit fiktif. Perbesar

Ilustrasi kredit fiktif.

Lumajang,- Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Plat Merah Cabang Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (9/12/24).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni, YF, KA, dan KS. YF saat ini menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, sedangkan dua lainnya yakni KA dan AS sebagai petugas pihak ketiga.

“Tindak pidana itu terkonfirmasi sudah berjalan sejak periode 2021 hingga 2023 lalu,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.

Modus operandi dari ketiga tersangka, menurut Kosasih,  dilakukan dengan cara rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit.

“Selaku RM bank, YF memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, ada peluang besar bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya dengan cara lewat identitas nasabah.

“dengan begitu, YF yang dibantu KA dan AS, menjalankan modusnya dengan memalsukan laporan dari nasabah,” tuturnya.

Rekayasa yang dibuat oleh tiga tersangka sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki unit usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

“Setelah kredit cair, hasilnya justru digunakan oleh YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tandas Kosasih.

Dari tiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. “Namun kami masih belum mengantongi alamat detail tersangka.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMNI Tbk Kantor Cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023  telah merugikan negara senilai Rp 2.042.216.371.00.

“Tersangka semuanya asli warga Lumajang, tapi karena ini masih tersangka jadi kita pakai inisial. Terkait kerugian negara dari kredit fiktif di bank BUMN itu senilai Rp 2.042.216.371.00,” tutur Kosasih. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal