Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Lingkungan · 9 Des 2024 18:53 WIB

Konflik Polusi Udara tak Kunjung Reda, DPRD Lumajang Siapkan Langkah Begini


					Ilustrasi cerobong asap yang memicu pencemaran lingkungan. Perbesar

Ilustrasi cerobong asap yang memicu pencemaran lingkungan.

Lumajang,- Dugaan pencemaran udara yang mengasapi 3 kecamatan di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Kali ini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang memberikan tanggapan.

Diketahui, pengolahan Pabrik Pupuk Petragonik milik PT Giri Snawamas Bali  telah mencemari tiga. Meliputi Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe; Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, dan Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar permasalahan tersebut lekas terurai.

“Apakah dinas itu sudah mengetahui atau tidak dengan adanya masalah itu dan apakah ada yang namanya laporan dari warga, kemudian adakah langkah atau solusi yang dilakukan oleh dinas,” kata Dedy, Senin (9/12/24).

“Baik itu yang sudah maupun belum melakukan pengecekan, kami coba cek ke dinas terkait. Kami akan melangkah setelah dinas terkait ini memberikan informasi kepada kami Komis B DPRD Lumajang,” tambahnya.

Ia berjanji, akan terus berupaya menyelesaikan persoalan yang membuat masyarakat di 3 desa merasa dirugikan.

“Masyarakat tidak boleh jadi korban secara terus menerus, jangan sampai masyarakat ini dirugikan, terutama dalam hal kesehatan,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada satu sekolah yang secara langsung telah terdampak pencemaran udara yang dihasilkan dari asap pabrik.

“Saya mendengar pencemaran udaranya sampai ke sekolah, aktivitas siswa terganggu. Nah ini harus segera kita selesaikan, pemerintah harus hadir dan pemerintah harus gerak, harus bisa menyikapi supaya tidak berlarut-larut,” papar dia.

Sementara itu, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Didik menyebut, pihak pabrik melakukan pendaftaran lewat Online Single Submission (OSS) pusat.

“Kita kan hanya OSS dan cuma hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. NIB itu langsung pusat, sedangkan kita kan harus mempermudah izin,” terang Didik.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Kabupaten Lumajang, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 15.00 WIB, belum memberikan tanggapan apapun perihal dugaan pencemaran udara ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

27 Maret 2025 - 20:10 WIB

Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026

27 Maret 2025 - 18:39 WIB

Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan

26 Maret 2025 - 18:12 WIB

Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih

25 Maret 2025 - 18:16 WIB

Cegah Kecelakaan, Dua Pos Perlintasan KA di Kota Probolinggo Diresmikan

25 Maret 2025 - 16:08 WIB

Mulai Hari ini, Tol Probowangi Seksi Gending hingga Paiton Bisa Dilintasi Gratis

24 Maret 2025 - 10:41 WIB

Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada

22 Maret 2025 - 15:04 WIB

Liku-liku Penemuan Ladang Ganja hingga Tarif Penerbangan Drone Rp2 Juta

19 Maret 2025 - 13:28 WIB

Trending di Lingkungan