Lumajang,- Dugaan pencemaran udara yang mengasapi 3 kecamatan di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Kali ini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang memberikan tanggapan.
Diketahui, pengolahan Pabrik Pupuk Petragonik milik PT Giri Snawamas Bali telah mencemari tiga. Meliputi Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe; Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, dan Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar permasalahan tersebut lekas terurai.
“Apakah dinas itu sudah mengetahui atau tidak dengan adanya masalah itu dan apakah ada yang namanya laporan dari warga, kemudian adakah langkah atau solusi yang dilakukan oleh dinas,” kata Dedy, Senin (9/12/24).
“Baik itu yang sudah maupun belum melakukan pengecekan, kami coba cek ke dinas terkait. Kami akan melangkah setelah dinas terkait ini memberikan informasi kepada kami Komis B DPRD Lumajang,” tambahnya.
Ia berjanji, akan terus berupaya menyelesaikan persoalan yang membuat masyarakat di 3 desa merasa dirugikan.
“Masyarakat tidak boleh jadi korban secara terus menerus, jangan sampai masyarakat ini dirugikan, terutama dalam hal kesehatan,” ungkapnya.
Dedy menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada satu sekolah yang secara langsung telah terdampak pencemaran udara yang dihasilkan dari asap pabrik.
“Saya mendengar pencemaran udaranya sampai ke sekolah, aktivitas siswa terganggu. Nah ini harus segera kita selesaikan, pemerintah harus hadir dan pemerintah harus gerak, harus bisa menyikapi supaya tidak berlarut-larut,” papar dia.
Sementara itu, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Didik menyebut, pihak pabrik melakukan pendaftaran lewat Online Single Submission (OSS) pusat.
“Kita kan hanya OSS dan cuma hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. NIB itu langsung pusat, sedangkan kita kan harus mempermudah izin,” terang Didik.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Kabupaten Lumajang, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 15.00 WIB, belum memberikan tanggapan apapun perihal dugaan pencemaran udara ini. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra