Pasuruan,- Polisi mengungkap kronologi lengkap pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang terjadi Senin (9/12/2024) malam.
Kasus ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW (41) dan istri pelaku SA (39).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa tiga tahun yang lalu, istri pelaku pernah bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sejak saat itu, pelaku menduga ada hubungan khusus antara istrinya dengan korban.
Hubungan keduanya sering memicu cekcok, bahkan pelaku dan korban sudah dimediasi dua kali terkait masalah tersebut.
Namun, dendam tersebut dipendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban. Satu minggu sebelum kejadian, pelaku mempersiapkan pisau.
“Puncaknya tadi malam, ketika pelaku melintas di depan rumah korban. Pelaku melihat korban sedang berada di toko depan rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban, namun korban berusaha kabur ke rumah sebelah,” ungkap Choirul, Selasa (10/12/2024).
Pelaku kemudian mengejar korban dan menusuknya satu kali di bagian dada saat keduanya berhadapan. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, korban terjatuh.
“Saat korban jatuh, pelaku langsung menindih tubuh korban dan menusuknya lagi sebanyak tiga kali di bagian punggung,” jelas Choirul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, korban mengalami empat luka tusukan, satu di dada dan tiga di punggung, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya kali ini, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra