Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:40 WIB

Dendam Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Blandongan


					Tersangka pembunuhan di Kecamatan Blandongan, Kota Pasuruan.
Perbesar

Tersangka pembunuhan di Kecamatan Blandongan, Kota Pasuruan.

Pasuruan,-  Polisi mengungkap kronologi lengkap pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang terjadi Senin (9/12/2024) malam.

Kasus ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW (41) dan istri pelaku SA (39).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa tiga tahun yang lalu, istri pelaku pernah bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sejak saat itu, pelaku menduga ada hubungan khusus antara istrinya dengan korban.

Hubungan keduanya sering memicu cekcok, bahkan pelaku dan korban sudah dimediasi dua kali terkait masalah tersebut.

Namun, dendam tersebut dipendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban. Satu minggu sebelum kejadian, pelaku mempersiapkan pisau.

“Puncaknya tadi malam, ketika pelaku melintas di depan rumah korban. Pelaku melihat korban sedang berada di toko depan rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban, namun korban berusaha kabur ke rumah sebelah,” ungkap Choirul, Selasa (10/12/2024).

Pelaku kemudian mengejar korban dan menusuknya satu kali di bagian dada saat keduanya berhadapan. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, korban terjatuh.

“Saat korban jatuh, pelaku langsung menindih tubuh korban dan menusuknya lagi sebanyak tiga kali di bagian punggung,” jelas Choirul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, korban mengalami empat luka tusukan, satu di dada dan tiga di punggung, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya kali ini, SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal