Lumajang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menciduk terduga koruptor yang rugikan negara jutaan rupiah. Kali, korps adhyaksa meringkus pria berinisial TA.
TA ditangkap terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Jatiroto
TA yang merupakan bendahara UPK DAPM di Kecamatan Jatiroto. Dugaan penyelewengan anggaran dilakukan TA dalam rentang waktu 4 tahun.
“Tindak pidana dilakukan tersangka sejak tahun 2016 sampai 2019. TA ini sebagai bendahara pada UPK DAPM Jatiroto dengan tupoksi membukukan keluar masuknya keuangan,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, Senin (9/12/24).
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka TA, negara mengalami kerugian hingga senilai Rp522.866.800.00.
“Kalau ditotal, maka kerugian negara senilai Rp 522.866.800.00,” Kosasih menegaskan.
Sayangnya, kejaksaan belum bersedia membeberkan secara gamblang perihal identitas tersangka saat ditanya oleh wartawan.
“Identitasnya masih belum diketahui secara rinci,” kilah Kosasih. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra