Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:52 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan


					Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Perbesar

Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Pasuruan, – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang menewaskan TW (41).

Tersangka SA (39) ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa SA pernah terlibat beberapa kasus hukum sebelumnya.

“Pelaku ini residivis. Pada tahun 2002, dia pernah dipenjara 10 bulan karena kasus pemerkosaan,” kata Choirul, Selasa (10/12/2024).

Kemudian pada tahun 2006, pelaku kembali terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Selain itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya selama tiga bulan pada tahun 2019,” jelas Choirul.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan kali ini, SA menghabisi nyawa TW pada Senin (9/12/2024) malam setelah memendam dendam lama terkait dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

SA merencanakan tindakan tersebut, membawa pisau dan saat bertemu korban, langsung menusuknya. TW akhirnya meninggal dunia setelah mengalami empat luka tusukan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal