Lumajang, – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Forkopimda mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2024, Rabu (11/12/24).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang hasil operasi rokok ilegal yang berstatus barang milik negara.
Kepala Satpol PP Lumajang, Himdam Adri Abadan mengatakan, jumlah barang hasil operasi rokok ilegal sebanyak 7.199 dan 97 batang.
“Selain itu, kami juga mengamankan 192 merek rokok ilegal di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Dari total penindakan pasa tahun 2024 ini, kata dia, kurang lebih meningkat hingga seratus persen dibandingkan tahun 2023 lalu.
“Pada tahun 2023 kemarin kami hanya mendapatkan 3.700 bungkus rokok ilegal di 13 Kecamatan, Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan, penindakan rokok ilegal ini akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
“Penyelidikan atau penelitian pelanggaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra