Lumajang, – Baru 70 desa yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu di Kabupaten Lumajang.
Hal itu menunjukan kesadaran masyarakat Lumajang terhadap pembayaran PBB-P2 masih sangatlah minim.
Artinya, dalam hal ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat sadar akan pentingnya PBB-P2.
“Sampai dengan saat ini, ada sebanyak 70 desa yang lunas PBB-P2 tahun 2024. Ada juga 16 desa yang baru melakukan pelunasan PBB-P2 2023 tahun ini,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Jumat (13/12/2024).
“Kemudian ada beberapa desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2020, 2021, dan 2022 juga,” tambahnya.
Kalau dihitung secara rinci, jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang tidak sedikit, dari total 198 desa yang ada di Lumajang, masih ada 128 di antaranya yang belum lunas pajak.
“Ini masih ada waktu, apalagi saat ini ada program bebas denda di momen Harjalu,” ujar wanita yang kerap disapa Yuyun itu.
Karena selama ini, Kabupaten Lumajang hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Maka, realisasi pajak dirasa menjadi komponen utama agar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bisa dicapai,” ungkapnya.
Terlebih lagi, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah sangat dibatasi dan disesuaikan pembagiannya.
“Sekarang ada DAU Earmark yang mengatur secara khusus penggunaannya. Itu menjadi salah satu upaya untuk mengatasi ketergantungan (daerah) dari dana transfer pemerintah pusat. Ini Lumajang dituntut untuk optimalisasi PAD,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada semua camat maupun kepala desa dan lurah agar segera melakukan percepatan pelunasan PBB-P2.
“Kami berharap agar peran camat, kepala desa dan lurah yang sampai dengan saat ini masih belum lunas PBB-P2 di wilayahnya untuk segera dilakukan upaya percepatan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra