Menu

Mode Gelap
Diterjang Banjir, Jembatan di Kejayan Pasuruan Ambrol  Tiga Orang Terseret Sungai Bondoyudo di Yosowilangun Empat Gunungan Meriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769 Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap Bupati Probolinggo Terpilih Gus Haris Tinjau Tanggul Jebol di Penambangan, Siapkan Penanganan Khusus Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 18:07 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik


					Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Perbesar

Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus pelaku perampok bersenjata api yang menyatroni sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, pada Rabu sore (11/12/24).

Hasil penyelidikan, pelaku sakit hati kepada pemilik butik, sehingga melakukan aksi tersebut.

Pelaku yang berhasil di bekuk diketahui bernama Hari Yongki Suteja (66) warga Kecamayan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tersebut, salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI.

“Setibanya di jalan pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik, pelaku yang masuk ke butik selanjutnya menodongkan pistol ke arah karyawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Tak hanya menodongkan senpi ke karyawan, pelaku juga menodongkannya ke pemilik butik bernama Melani. Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh.

Namun pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku. Dari kejadian itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis malam (12/12/24) pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti senjata api yang diketahui merupakan korek api, serta zebo dan sarung tangan, dan juga motor yang digunakan oleh pelaku sata beraksi,” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban atau pemilik toko, karena sejak beberapa waktu yang lalu, pelaku merasa korban tidak lagi akrab seperti sebelumnya.

Bahkan, korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi pada acara-acara tertentu.

“Atas perbuatan, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Didik. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan

14 Desember 2024 - 15:23 WIB

Akibat Mabuk Alkohol, Dua Pemuda Pasirian Duel Carok, Satu Tewas

12 Desember 2024 - 19:49 WIB

Perampok Bersenpi Satroni Butik di Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo, Ancam Tembak Warga

11 Desember 2024 - 21:57 WIB

Motor Jurnalis Digondol Maling, Pelaku Beraksi saat Subuh

11 Desember 2024 - 14:29 WIB

Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai

11 Desember 2024 - 14:12 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Dendam Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Blandongan

10 Desember 2024 - 16:40 WIB

Lagi! Kejari Lumajang Ringkus Koruptor, Rugikan Negara Rp500 Juta

10 Desember 2024 - 11:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal