Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 14 Des 2024 15:23 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan


					DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)
Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar, Kamis (12/12/2024).

Sebanyak 15.000 butir obat keras berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial RZ warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pelaku pun ditangkap oleh aparat.

“Sekitar pukul 13.41 WIB kami menangkap RZ saat mengambil sebuah paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Grati,” Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 botol berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam paket tersebut.

“Menurut pengakuan RZ, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas Arief.

“Ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama M.R yang beralamat di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal