Lumajang, – Dalam dua hari melakukan Patroli Blue Light, Satlantas Polres Lumajang amankan 47 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Deta mengatakan, patroli dilakukan di beberapa titik lokasi yang digolongkan rawan terjadi aksi balap liar.
“Meliputi kawasan Jalan Lintas Timur (JLT), Simpang Semar, area SPBU di Desa Labruk Lor, hingga jalanan di sekitar Gelora Wira Bhakti,” katanya, Senin (15/12/24).
Hal itu dilakukan, karena kelengkapan kendaraan yang digunakan balap liar tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Itu penindakannya dilakukan di JLT, Jalan Semar, SPBU Labruk Lor, GOR. Jenis pelanggaran yang ditemukan ada yang karena melanggar kelengkapan berkendara, kendaraan tidak sesuai spesifikasi sampai yang digunakan balap liar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Mohammad Syaikhu mengatakan, selain balap liar, sasaran patroli juga meliputi penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau brong.
“Hasilnya cukup signifikan, selama kegiatan patroli, sejak Sabtu sampai Minggu, ada 47 pelanggar yang kami tindak,” katanya.
Selain menjaga daerah rawan dan melakukan pembubaran terhadap aksi balap liar, pemberian edukasi terhadap pelanggar juga diberikan. Kegiatan serupa diklaim akan terus dilakukan pada titik yang digolongkan rawan terjadi pelanggaran.
“Selain patroli dan penjagaan di titik rawan balap liar, kami juga langsung membubarkan kerumunan pelaku. Tentu kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Sejumlah anak muda yang melakukan balap liar di Lumajang, tampaknya perlu diperhatikan. Apalagi di jam 12 malam ke atas.
“Semoga dengan adanya patroli ini, masyarakat bisa lebih aman dan nyaman ketika berkendara. Kami juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra