Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 16 Des 2024 16:06 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu


					Polres Pasuruan menangkap bandar besar narkoba. Perbesar

Polres Pasuruan menangkap bandar besar narkoba.

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang menyimpan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan teh China.

Bandar narkoba yang ditangkap adalah Gusti Arisandi (26), yang tinggal di Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan mendukung program Presiden dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya narkoba,” ujar Teddy, Senin (16/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran Gusti sebagai bandar utama. Di antaranya timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh China.

“Selain itu juga ada dua bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya,” katanya.

Penangkapan Gusti ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba, Indra dan Sutrisno, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Dari pengakuan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan Gusti yang ternyata merupakan pemasok dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Saat ini, ketiga tersangka Gusti, Indra, dan Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gusti mengaku, mendapatkan barang haram tersebut melalui “sistem ranjau,” di mana kedua pengedar hanya mengenal dirinya dalam waktu singkat dan hubungan mereka terputus setelah transaksi. (*)

 


Editor:  Ikhsan Mahmudi

publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal