Lumajang, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan.
“Hal ini tentunya terkait erat dengan perannya yang sangat vital dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/24).
Kata dia, APIP akan lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah, serta memberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan atau early warning system.
“APIP harus mampu memberi pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan tepat di antara berbagai alternatif, sekaligus mitra strategi bagi pengambil kebijakan untuk menjamin apa yang dilakukan, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” katanya.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dapat berjalan efektif jika hasilnya ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan pengawas lainnya, seperti pengawas sekolah, BPD, kecamatan dan SPI.
“Pengawasan efektif juga harus didukung dengan budaya peduli dan sadar risiko, identifikasi risiko yang ada dalam pelaksanaan tugas, nilai risikonya dan kendalikan,” ujarnya.
Agus Triyono juga mengimbau kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, baik pengawasan APIP maupun ekstern.
“Jadi pemenuhannya akan terus dipantau sebagaimana ketentuan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Sebagai bahan tambahan, Berdasarkan surat KPK No. B-4324/01-16/07/2017 kepada Presiden RI mengenai hasil kajian bersama KPK dengan kementerian Dalam Negeri, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah korupsi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra