Lumajang, – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha mengatakan, mulai tanggal 20 Desember hingga 1 Januari 2025, pembatasan jam operasional angkutan barang sudah diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Lumajang – Probolinggo sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Namun masih ada beberapa tanggal yang tidak dilakukan pembatasan yakni, tanggal 23, 25, 30, dan 31 Desember 2024,” kata Yudha, Minggu (22/12/24).
Meski pembatasan dan jam operasionalnya sudah ditentukan, masih ada beberapa tanggal yang tidak diberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang.
“Untuk pembatasan dilakukan pada 20-22 Desember, kemudian 24 Desember, 26-29 Desember, dan 1 Januari 2025,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembatasan kendaraan, hanya diberlakukan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.
“Sedangkan angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis tetap bisa beroperasi secara normal,” jelasnya.
Sedangkan untuk jalur yang dilarang untuk beroperasi yakni, jalur nasional Probolinggo – Lumajang dan Jember.
“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan,” pungkasnya.
Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra