Menu

Mode Gelap
Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi Simak Larangan Jam Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru Hobi Antarkan Warga Tegalsiwalan Raup Cuan, Kini Budidayakan 100 Varietas Anggur Hiu Tutul Bermunculan di The Bentar Beach, jadi Primadona Libur Nataru Waspada Banjir, BPBD Kota Probolinggo Petakan Kawasan Rawan Bencana hingga Simulasi Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

Sosial · 22 Des 2024 09:38 WIB

Simak Larangan Jam Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru


					Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.
Perbesar

Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.

Lumajang, – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha mengatakan, mulai tanggal 20 Desember hingga 1 Januari 2025, pembatasan jam operasional angkutan barang sudah diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Lumajang – Probolinggo sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Namun masih ada beberapa tanggal yang tidak dilakukan pembatasan yakni, tanggal 23, 25, 30, dan 31 Desember 2024,” kata Yudha, Minggu (22/12/24).

Meski pembatasan dan jam operasionalnya sudah ditentukan, masih ada beberapa tanggal yang tidak diberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang.

“Untuk pembatasan dilakukan pada 20-22 Desember, kemudian 24 Desember, 26-29 Desember, dan 1 Januari 2025,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembatasan kendaraan, hanya diberlakukan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.

“Sedangkan angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis tetap bisa beroperasi secara normal,” jelasnya.

Sedangkan untuk jalur yang dilarang untuk beroperasi yakni, jalur nasional Probolinggo – Lumajang dan Jember.

“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan,” pungkasnya.

Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libur Nataru Tiba, 52 Ribu Tiket KA Daop 9 Jember Masih Tersedia

20 Desember 2024 - 16:52 WIB

Khofifah Salurkan Bantuan untuk Siswa Terdampak Banjir di Pasuruan

19 Desember 2024 - 17:36 WIB

Daop 9 Jember Gandeng BMKG Pantau Cuaca Perjalanan Kereta Api

18 Desember 2024 - 19:26 WIB

BPBD Beri Klarifikasi soal Bantuan Dikeluhkan Tak Merata

18 Desember 2024 - 17:00 WIB

Banjir Mulai Surut, Warga Kecamatan Winongan Keluhkan Ketidakmerataan Bantuan

18 Desember 2024 - 14:43 WIB

Empat Gunungan Meriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769

15 Desember 2024 - 16:15 WIB

Ratusan Buruh di Pasuruan Tuntut Gaji Tertunda dan Keamanan Kerja bagi Perempuan

12 Desember 2024 - 15:57 WIB

Libur Nataru di Depan Mata, Polisi Cek Kelayakan Jip Wisata Bromo

10 Desember 2024 - 19:17 WIB

Jelang Libur Nataru, KAI Daop 9 Jember Ganti Rel dan Perangkat Wesel

9 Desember 2024 - 20:49 WIB

Trending di Sosial