Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah satu anggotanya. Anggota tersebut dipecat karena diketahui tidak masuk dinas selama 177 hari.
Pelaksanaan PTDH terhadap anggota Sat Samapta berinisial Bripka DW, digelar dalam apel pagi di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/12/24)
Meski yang bersangkutan tidak hadir, namun PTDH tetap dilakukan dengan cara mencoret silang foto Bripka DW yang dilakukan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Pemecatan Bripka DW berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor: Kep/603/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri.
Bripka DW dinilai melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 8 huruf (b) Perkab nomor 7 Tahun 2002.
“Jadi Polri telah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW, ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Menurut AKBP Oki, PTDH yang dijatuhkan terhadap Bripka DW karena ia melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari.
Pelanggaran tersebut, dijelaskan Kapolres Oki, murni kesalahan Bripka DW. Beberapa kali diingatkan dan diberi pembinaan, namun nyatanya ia tidak berubah.
“Ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota dan saya berharap jangan sampai ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kika masih ada, maka upacara PTDH akan saya laksanakan,” wantinya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra