Lumajang, – Kasus judi online dan narkoba sangat mendominasi di Kabupaten Lumajang. Keduanya merupakan penyakit yang sulit diberantas di tengah-tengah masyarakat.
Dikatakan seperti itu karena judi dan narkoba angka kriminalitas khususnya pencurian semakin meningkat.
“Dari 127 kasus tindak pidana, 26 kasus di antaranya perjudian online dengan 29 tersangka,” kata Kapolres Lumajang Muhammad Zainur Rofiq, Selasa (31/12/24).
Banyaknya orang yang terlibat dalam judi online, karena kemudahan akses ke situs perjudian melalui smartphone.
Berbagai endorsement atau iklan menarik terkait aplikasi judi online di smartphone membuat aktivitas ini terasa wajar bagi masyarakat.
“Ini jadi atensi kami karena berkaitan dengan program pemerintah, kegiatan mengantisipasi sekaligus memberantas kasus judi online, narkoba, pencurian, dan ekspor impor,” katanya.
Di samping judi online, kasus narkoba semakin mentereng di Kabupaten Lumajang.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, akibat banyaknya kasus narkoba, kalangan pelajar SMP dan SMA sangat rentan terhadap doktrin dan penyusupan pengedaran narkoba di Lumajang. Sebab, kasus narkoba di Lumajang mencapai 105 kasus.
“Selain itu juga ada 105 kasus narkoba, yang terdiri dari kasus sabu- sabu sebanyak 63 kasus dengan 88 orang tersangka, baik itu laki – laki maupun perempuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra