Menu

Mode Gelap
BB TNBTS Klarifikasi Pembakaran Pondok di Kawasan Taman Nasional Cegah Kecelakaan, 9 Pos Perlintasan KA Baru Dioperasikan di Probolinggo Jelang Pertandingan Perdana, Persipro 1954 Siapkan Strategi Khusus Gudang Penyimpanan Bibit Kentang di Lereng Bromo Terbakar, Warga Curigai Oknum Petugas TNBTS Jembatan Semi Permanen Bakal Dibangun Pasca Putusnya Jembatan Sumberejo Tongas Setahun, 122 Jiwa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Probolinggo

Lingkungan · 2 Jan 2025 18:56 WIB

Agar Tidak Dilewati Kendaraan Besar, JLT Lumajang Dilengkapi Pembatas Jalan


					Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum. Perbesar

Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum.

Lumajang, – Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang dipersempit dan hanya dikhususkan bagi kendaraan kelas tiga.

Hal itu guna mengantisipasi kerusakan jalan yang baru diperbaiki pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berinisiatif membuat jalan di simpang tiga Tukum menuju JLT  dipersempit.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto mengatakan, tahap pengerjaan proyek pengecilan jalan di simpang tiga Tukum terbilang masih baru selesai.

“Setelah kembali dioperasikan, angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas 2,5 meter sudah tidak bisa melintas,” katanya, Kamis (2/1/25).

Dikatakan peraturan untuk mempersempit jalan sudah disesuaikan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) atau kelas jalan.

“Jalan kelas tiga itu kemampuan MST-nya maksimal hanya delapan ton.  Pembangunan ini tujuannya untuk membatasi angkutan yang bisa lewat agar bisa mempertahankan kondisi jalannya. Itu karena sebelumnya jalan sempat rusak, dan perbaikannya dari dana hibah pemerintah pusat,” tambahnya.

Dengan dibangunnya pembatas di JLT, kata Arie, jauh lebih evektif dibandingkan penjagaan selama 24 jam.

“Apalagi petugas kami sangat terbatas, pastinya tidak memungkinkan untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Makanya dilakukan pembatasan seperti itu, agar kendaraan yang tidak sesuai tidak bisa masuk,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BB TNBTS Klarifikasi Pembakaran Pondok di Kawasan Taman Nasional

4 Januari 2025 - 17:31 WIB

Cegah Kecelakaan, 9 Pos Perlintasan KA Baru Dioperasikan di Probolinggo

4 Januari 2025 - 16:09 WIB

Jembatan Semi Permanen Bakal Dibangun Pasca Putusnya Jembatan Sumberejo Tongas

3 Januari 2025 - 21:19 WIB

Lumpuh Total 6 Jam, Piket Nol Lumajang Dibuka Kembali

3 Januari 2025 - 15:28 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter

2 Januari 2025 - 14:04 WIB

Dulu Memludak, Kini Penumpang Bus di Terminal Bayuangga Sepi meski Pergantian Tahun

1 Januari 2025 - 21:33 WIB

Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Sumberejo Probolinggo Putus

1 Januari 2025 - 17:19 WIB

Warga Tengger Gelar Ritual Megeng, Akses Wisata Bromo Ditutup

30 Desember 2024 - 18:16 WIB

Arus Balik, Tol Fungsional Probowangi Dibuka Satu Arah

29 Desember 2024 - 11:37 WIB

Trending di Lingkungan