Probolinggo,- Asusila sepasang pelajar yang terjadi di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sasana Krida Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu, menapaki babak baru.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, akhirnya menetapkan keduanya, ASR (15) dan FAP (14) sebagai tersangka. Status keduanya naik dari saksi menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain keduanya, polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, termasuk perekam video dan pihak sekolah.
Namun meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Pertimbangan polisi, karena kedua pelajar SMP tersebut masih di bawah umur.
“Lantaran keduanya di bawah umur, jadi tidak kami tahan. Status (dari saksi menjadi tersangka, red) sudah ditingkatkan pada penyidikan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana.
Selain jadi tersangka, dua sejoli ini juga telah mengundurkan diri alias Drop Out (DO) dari sekolah. Hal itu sebagai buntut dari viralnya video asusila yang mereka lakukan.
“Jadi yang bersangkutan ini sudah mengundurkan diri dari sekolahnya. Semoga kasus ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Probolinggo,” harap Kapolres Wisnu.
Ia juga berpesan kepada pihak sekolah pun orang tua, agar lebih intens mengawasi anak didik. “Terhadap guru dan orang tua yang memiliki anak usia sekolah, tingkatkan pengawasan,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, sepasang muda-mudi terekam kamera sedang ‘wik-wik’ di area GOR Sasana Krida, Kota Kraksaan, Senin (16/12/24) siang lalu. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan saat siang hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, adegan bak pasangan suami istri itu bukan kali pertama mereka lakukan. Bahkan teman-teman sekolahnya, kerap memergoki ASR dan FAP keluar bareng dari sekolah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra