Menu

Mode Gelap
Virus PMK Menggila di Kota Probolinggo, Catatkan 149 Kasus Pengemudi Mengantuk, Avanza Tabrak Truk Boks di Tol Gempol-Pasuruan Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan Suzuki Carry di Lumajang Hangus Terbakar saat Hendak Isi BBM Satu Tahun, 120 Bencana Landa Wilayah Kab. Probolinggo

Lingkungan · 4 Jan 2025 17:31 WIB

BB TNBTS Klarifikasi Pembakaran Pondok di Kawasan Taman Nasional


					Pondok untuk budi daya kentang yang ditertibkan oleh BB TNBTS di kawasan taman nasional. Perbesar

Pondok untuk budi daya kentang yang ditertibkan oleh BB TNBTS di kawasan taman nasional.

Pasuruan, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan terkait pembakaran pondok penyimpanan bibit kentang di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan (tipihut) di dalam kawasan taman nasional.

“Upaya pencegahan sudah dilakukan sejak Juli 2024. Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan di kawasan Blok Ketip Kulon dan Blok Ketip Wetan. Petugas langsung memberikan sosialisasi di lokasi dan meminta penggarap untuk menghentikan aktivitasnya serta membongkar pondok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bibit atau alat kerja,” jelas Septi kepada Pantura7.com, Sabtu (4/1/2025).

Septi menambahkan, pada 11 Juni 2024, BB TNBTS juga mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Desa Pusungmalang dan Keduwung, agar penggarapan di kawasan taman nasional segera dihentikan.

Namun, patroli pada 30-31 Desember 2024 oleh tim gabungan BB TNBTS, Koramil Tosari, Polsek Tosari, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) kembali menemukan adanya pelanggaran di lokasi yang sama.

“Kami menemukan pondok, bibit kentang dalam jumlah besar, serta tanaman kentang yang sudah ditanam. Hal ini menunjukkan bahwa peringatan sebelumnya tidak diindahkan,” ujar Septi.

Tindakan tegas pun diambil dengan membakar pondok, mencabut tanaman kentang, dan memberikan peringatan langsung kepada penggarap di lokasi tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum di kawasan taman nasional,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya seperti, bergesernya atau hilangnya pal batas kawasan, serta hilangnya banner imbauan larangan penggarapan yang sebelumnya dipasang pada 20 September 2024.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, BB TNBTS telah melakukan sosialisasi kepada penggarap lahan di sekitar kawasan taman nasional, melakukan pengecekan pal batas, serta memasang banner imbauan baru.

“Pada 2 Januari 2025, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak desa untuk menghimpun data kepemilikan lahan dan akan melakukan kroscek bersama ke lokasi,” tutup Septi.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ruas Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi, Perbaikan Bakal Dilakukan Bertahap

5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Cegah Kecelakaan, 9 Pos Perlintasan KA Baru Dioperasikan di Probolinggo

4 Januari 2025 - 16:09 WIB

Jembatan Semi Permanen Bakal Dibangun Pasca Putusnya Jembatan Sumberejo Tongas

3 Januari 2025 - 21:19 WIB

Lumpuh Total 6 Jam, Piket Nol Lumajang Dibuka Kembali

3 Januari 2025 - 15:28 WIB

Agar Tidak Dilewati Kendaraan Besar, JLT Lumajang Dilengkapi Pembatas Jalan

2 Januari 2025 - 18:56 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter

2 Januari 2025 - 14:04 WIB

Dulu Memludak, Kini Penumpang Bus di Terminal Bayuangga Sepi meski Pergantian Tahun

1 Januari 2025 - 21:33 WIB

Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Sumberejo Probolinggo Putus

1 Januari 2025 - 17:19 WIB

Warga Tengger Gelar Ritual Megeng, Akses Wisata Bromo Ditutup

30 Desember 2024 - 18:16 WIB

Trending di Lingkungan