Menu

Mode Gelap
Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

Sosial · 6 Jan 2025 19:25 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda


					Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang. Perbesar

Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai.

Jumlah ini meningkat sebanyak 371 perkara dari tahun sebelumnya yang jumlahnya sebanyak 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG), yakni perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Senin (6/1/25).

Dari 2.635 perkara cerai di tahun 2024, ada 2.334 perkara yang dikabulkan. Sedangkan pada 2023, dari 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara yang dikabulkan.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan jumlah mencapai 199 perkara cerai yang dikabulkan.

Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau cerai yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara.

Dari jumlah itu, 696 perkara diantarnya dikabulkan. Sedangkan pada tahun 2023, perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Faruq menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan.

“Selain faktor ekonomi, yang banyak itu adalah adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Kalau karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) tidak terlalu banyak,” ia mengakhiri. (*) 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Sosial