Lumajang, – Seorang nenek nekat berbelanja memakai uang mainan (palsu) untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Akibatnya, nenek tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.
Nenek tersebut bernama Siti Kunci Wasiati (78), warga Desa Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Tempeh, Iptu Samsul Arifin mengatakan, kasus ini mencuat saat yang bersangkutan membeli sembako memakai uang palsu. Pada saat itu, Kunci membeli sembako di depan rumah pemilik toko.
“Berdasarkan informasi dari korban, uang palsu yang sudah menyebar sebanyak Rp390 ribu,” kata Samsul, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, Kunci yang membelanjakan uang palsu itu di depan rumahnya. Ketika si penjual sembako menerima uang dari Kunci, seketika ia curiga dengan uang yang diterimanya.
“Nah, pada saat itulah pemilik toko sembako melaporkan temuan uang palsu itu,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian pun langsung datang ke lokasi dan melihat uang palsu yang dilaporkan oleh pemilik toko sembako.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, sedangkan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempeh,” katanya.
Sementara itu uang palsu terbungkus dalam 40 kantung plastik dengan pecahan Rp1.000, Rp100.000, kemudian uang Rp10 ribuan, totalnya mencapai Rp2 juta.
“Pengakuan dari pelaku, uang tersebut didapatkan dari toko online,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum menahan Kunci Wasiawati. Alasannya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran uang palsu tersebut.
“Temuan ini akan kami koordinasikan dengan pihak Reskrim Polres Lumajang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra