Menu

Mode Gelap
Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal Gunung Semeru Erupsi dengan Ketinggian Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak Geger! Warga Wonosari Lumajang Temukan Mayat di Tengah Sawah Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

Pemerintahan · 7 Jan 2025 13:31 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB


					KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).
Perbesar

KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya Rp170 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan penambahan pungutan pajak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, penambahan pungutan pajak sudah disampaikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayahnya.

“Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25 persen. Berarti di tahun 2025 akan ada tambahan sebesar 25 persen dari nilai pajak yang berlaku,” kata Indah kepada wartawan, Selasa (7/1/25).

Sebelumnya, jelasnya Indah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp170 miliar.

Target tersebut berbeda jauh dengan target pada tahun sebelumnya yakni, Rp105,2  miliar. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang harus membedah atau menata ulang beberapa sektor pajak.

Secara penerapan, Pajak MBLB komoditas Pasir untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB bernilai Rp. 35.000, di awal tahun 2025 akan ditambahkan dengan Opsen sebesar 25 persen atau setara dengan Rp. 8.750,-.

“Jadi besaran Pajak MBLB untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB nantinya akan menjadi Rp. 43.750,” ungkap wanita yang akrab disapa Yuyun ini.

Dengan demikian, menurutnya, masuknya besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 bagian, antara kas daeran dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Untuk Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000, nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,- akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Jatim,” jelasnya.

Penambahan pungutan pajak yang diberlakukan oleh Pemkab Lumajang, tambah Pj Bupati Lumajang, untuk meningkatan pendapatan Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan upaya penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, kami membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk menjadi pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Trending di Pemerintahan