Lumajang, – Dengan alasan sering membeli di toko sembakonya, Intan Permatasari, warga Desa Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang memaafkan tetangga yang sempat berbelanja dengan uang palsu.
Ia tidak lagi melaporkan tetangganya ke polisi terkait kasus uang palsu
Memang ia mengaku, sempat kecewa saat tahu bahwa uang yang diterimanya dari Siti Kunci Wasiat. Ia merasa ditipu oleh tetangganya sendiri.
Akibatnya, Intan sempat mendatangi rumah Kunci guna meminta pertanggungjawaban soal uang palsu yang dibelanjakan di toko sembakonya.
“Yang dibuat belanja uang pecahan Rp10.000. Setiap hari dia belanja makai uang palsu itu, hingga pada akhirnya ketahuan. Saat ketahuan, uang mainan yang diberikan Siti sudah terkumpul 39 lembar atau Rp 390.000,” kata Intan, Selasa (7/1/25).
Lebih lanjut Intan menjelaskan, selama dua minggu Siti telah belanja di toko sembakonya.
“Siti kalau belanja di toko, pasti beli sabun, gula, beras, dan minyak,” jelasnya.
Kata dia, selama ini dirinya tidak menghiraukan uang yang dipakai untuk membeli sembako di tokonya. Karena uang yang dipakai Siti masih baru, dirinya berinisiatif akan memberikan uang tersebut kepada anaknya.
“Awalnya saya kira itu uang baru, jadi saya kumpulkan untuk persiapan di hari lebaran nanti,” katanya.
Meski dirinya sudah ditipu oleh Siti, dirinya sudah memaafkan perbuatan tetangganya. Bahkan, tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Sudah saya maafkan, dan tidak jadi lapor polisi. Meski begitu saya harap Siti tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra