Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:39 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati


					Tersangka pembunuhan saat rekontruksi. 
Perbesar

Tersangka pembunuhan saat rekontruksi.

Pasuruan, – Felin Marita (18), anak korban TW, yang tewas dalam kasus pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mengungkapkan perasaannya terkait peristiwa yang merenggut nyawa ayahnya pada Senin (9/12/2024) malam.

Felin yang saat kejadian sedang kuliah dan tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut, mengungkapkan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini. Dia berharap pelaku, SA (39), dihukum seberat-beratnya.

“Saya masih kuliah jadi tidak tahu langsung kejadian ini. Harapan dari pihak keluarga, saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Pokoknya dihukum seberat-beratnya,” ujar Felin, Rabu (8/1/2025).

Sebagai anak pertama, Felin merasa kehilangan yang mendalam dan berharap keadilan bagi ayahnya.

Kejadian tragis ini bermula dari dendam lama pelaku yang dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku tiga tahun lalu.

Pelaku, yang merasa terhina, merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menusuk korban di depan toko rumahnya. Korban TW, 41, tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung.

Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana. SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal