Probolinggo,- Selain perceraian, kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga masih cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah karena hamil di luar nikah.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Faruq mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 372 permohonan dispensasi kawin (DK) yang diterima pihaknya.
Mereka mengajukan DK lantaran usianya dianggap belum cukup umur untuk menikah.
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi pria atau wanita yang berusia minimal 19 tahun.
Sehingga, bagi mereka yang belum genap 19 tahun, harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK.
“Jadi yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” kata Faruq, Selasa (16/1/25).
Ia menjelaskan, dari 372 permohonan DK, 273 perkara sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.
“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak, contoh yang karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk menikah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut kasus pernikahan dini pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023 lalu, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, 775 perkara dikabulkan, 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya gugur.
“Dispensasi kawin tahun 2024 sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Faruq memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra