Pasuruan, – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut dan membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sebanyak 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka SA (39) bersama para saksi.
Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, hingga tindakan penusukan terhadap korban TW (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta fakta yang didapatkan oleh penyidik,” tambah Choirul.
Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW dan istri pelaku SA.
Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.
Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku, merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelumnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra