Menu

Mode Gelap
Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal


					Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut dan membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sebanyak 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka SA (39) bersama para saksi.

Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, hingga tindakan penusukan terhadap korban TW (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta fakta yang didapatkan oleh penyidik,” tambah Choirul.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW dan istri pelaku SA.

Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.

Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku, merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelumnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Diancam Celurit, Perempuan di Pasuruan Kehilangan Motor

3 Januari 2025 - 17:51 WIB

Polisi Segera Panggil Pemilik Kim Farm Beauty Terkait Dugaan Kasus Penipuan Skincare

3 Januari 2025 - 15:09 WIB

Dua Sejoli Mesum di GOR Sasana Krida jadi Tersangka, juga DO dari Sekolah

2 Januari 2025 - 13:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal