Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal


					Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut dan membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sebanyak 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka SA (39) bersama para saksi.

Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, hingga tindakan penusukan terhadap korban TW (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta fakta yang didapatkan oleh penyidik,” tambah Choirul.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW dan istri pelaku SA.

Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.

Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku, merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelumnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal