Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Tersangka adalah SH (33) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.
Masyarakat resah dengan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di kost tersangka. Dari hal tersebut, Satnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan,” kata Nanang, Kamis (8/1/25).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu – abu hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kami amankan ke Mapolres beserta barang buktinya. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” cetusnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra