Lumajang, – Penggunaan pupuk sangat diperlukan dalam bidang pertanian. Sebab, hasil pertanian sangat bergantung dengan kecukupan pupuk.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagio mengatakan, kebutuhan pupuk di bidang pertanian sangatlah banyak. Meski begitu, petani juga harus mengetahui perbedaan antara pupuk berizin dengan pupuk tak berizin.
“Sebab, dalam skala nasional pada tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, yang awalnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton,” kata Ishak, Kamis (9/1/25).
Akan tetapi alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia. Akibatnya, hal tersebut menjadi peluang bagi para oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk tak berizin kepada petani.
“Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani juga harus memahami hal tersebut,” katanya.
Iskak menjelaskan, ciri pupuk yang memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh direktorat jendral sarana dan prasarana sub pupuk dan pestisida.
Sedangkan untuk pupuk yang memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya izin hak cipta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tiga hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berizin dan resmi yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sedangkan bagi pupuk yang tidak berizin atau ilegal, kata Iskak, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan pastinya kandungannya tidak sesuai dengan standard.
“Sehingga memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan pada tanaman pertanian,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait pemberian edukasi dan sosialisasi kepada para petani terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami berharap pada tahun 2025 ini kami bisa beraudensi dengan Pemkab Lumajang dan DPRD Lumajang dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berizin,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra