Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo membekuk pria berinisial AG (34), yang diduga telah merudapaksa anak tirinya, CT, hingga korban hamil.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia melakukan aksi bejatnya di rumah korban, yang juga berada di Kecamatan Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika JM (ibu korban), curiga dengan kondisi korban lalu memeriksakan kesehatan korban.
Oleh bidan, dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan. Selanjutnya JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban.
JM meminta bantuan agar korban, yang masih berusia 10 tahun, disekolahkan SL di dekat rumahnya. Ia juga menunjukkan hasi tes kehamilan milik korban.
“Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya,” kata Kasi Humas, Sabtu (11/1/25).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000,- hingga Rp 10.000,-,” ucap Kasi Humas.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Polisi berencana memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan asusila ini. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra